MasaNews.id – Pengadilan Agama Cianjur mencatat angka perceraian di Kabupaten Cianjur terus menunjukkan tren peningkatan sepanjang 2026. Hingga 8 Juli 2026, tercatat sebanyak 2.455 perkara perceraian telah masuk ke meja pengadilan, dengan mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Agama Cianjur, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa dari total perkara yang diterima sejak 1 Januari hingga 8 Juli 2026, sebanyak 417 merupakan cerai talak yang diajukan suami. Sementara itu, 2.038 perkara lainnya merupakan cerai gugat yang diajukan istri.
“Periode 1 Januari sampai 8 Juli 2026, cerai talak sebanyak 417 perkara, sedangkan cerai gugat mencapai 2.038 perkara, sehingga totalnya 2.455 perkara,” ujar Ahmad Yani.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Cianjur, persoalan ekonomi masih menjadi penyebab utama retaknya rumah tangga. Sepanjang periode tersebut, tercatat 1.703 perkara perceraian dipicu oleh masalah ekonomi.
Selain faktor ekonomi, perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus menjadi penyebab terbesar berikutnya dengan 693 perkara.
Pengadilan Agama Cianjur juga mencatat sejumlah faktor lain yang memicu perceraian, di antaranya 24 perkara terkait judi online, 11 perkara karena poligami, 10 perkara akibat salah satu pasangan meninggalkan pihak lain, serta enam perkara yang dipicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sementara itu, terdapat tiga perkara karena murtad, dua perkara akibat salah satu pihak menjalani hukuman penjara, serta masing-masing satu perkara yang disebabkan oleh mabuk, cacat badan, dan kawin paksa.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan ekonomi masih menjadi tantangan terbesar dalam menjaga keutuhan rumah tangga di Kabupaten Cianjur. Di sisi lain, munculnya perkara yang berkaitan dengan judi online juga menjadi perhatian karena dinilai turut memengaruhi meningkatnya konflik dalam keluarga, meski jumlahnya masih relatif kecil dibandingkan faktor penyebab lainnya.





