MasaNews.Id, Kepulangan Ai Juariah, pekerja migran asal Cianjur yang sempat terlantar di Libya selama 14 bulan, disambut rasa syukur. Namun, kasus tersebut dinilai tidak boleh berhenti pada seremoni kepulangan. Yang jauh lebih penting adalah mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga memberangkatkan korban melalui jalur nonprosedural hingga berujung dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Rian Purwa Wiwitan, mengatakan kasus Ai Juariah harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan agar kejadian serupa tidak kembali menimpa warga Cianjur.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bersama. Negara memang berhasil memulangkan korban, tetapi yang lebih penting adalah memastikan tidak ada lagi warga Cianjur yang menjadi korban karena tergiur berangkat melalui jalur ilegal. Pencegahan harus diperkuat hingga ke tingkat desa, dan aparat harus mengusut jaringan perekrutnya,” ujar Rian.
Menurutnya, edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur resmi bekerja ke luar negeri harus terus digencarkan. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memperluas kesempatan kerja di daerah agar tekanan ekonomi tidak dimanfaatkan oleh oknum perekrut ilegal.
Rian menambahkan, perlindungan terhadap pekerja migran merupakan tanggung jawab bersama. DPRD, kata dia, akan terus mendorong penguatan pengawasan serta koordinasi antara pemerintah daerah, Disnaker, BP3MI, dan aparat penegak hukum agar praktik pengiriman PMI nonprosedural dapat ditekan.
Kasus Ai Juariah menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja migran tidak cukup dilakukan ketika mereka sudah berada di luar negeri. Perlindungan harus dimulai sejak proses perekrutan di kampung halaman. Tanpa langkah pencegahan yang tegas, bukan tidak mungkin akan muncul korban-korban berikutnya dari Kabupaten Cianjur.






