MasaNews.Id, Seekor kuda tanpa penunggang kembali berjalan di tengah kerumunan warga Cianjur. Tubuhnya dihias, langkahnya dituntun, sementara ribuan pasang mata mengikuti dari tepi jalan.
Kuda itu bernama Kuda Kosong. Dalam Cianjur Fest 2026, atraksi tersebut kembali menjadi bagian dari helaran budaya dalam rangka Hari Jadi Cianjur ke-349 sekaligus HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Bagi sebagian warga, kemunculannya bukan sekadar tontonan.
“Salah satunya Kuda Kosong. Ini jadi ciri khas setiap ada pawai,” kata Azis Abdul Malik, warga Desa Sindanglaka, Kecamatan Karangtengah, yang menyaksikan Cianjur Fest 2026.
Kalimat Azis terdengar sederhana. Tetapi di dalamnya terdapat satu hal penting. Kuda Kosong telah menjadi bagian dari ingatan kolektif masyarakat Cianjur. Namun, seekor kuda tanpa penunggang itu membawa sejarah yang tidak sederhana.
Dari kisah sejarah menjadi tradisi
Salah satu versi sejarah mengaitkan Kuda Kosong dengan hubungan Cianjur dan Kesultanan Mataram. Dalam cerita yang berkembang di masyarakat, kuda tersebut berkaitan dengan kisah diplomasi dan perjalanan utusan Cianjur. Kuda itu tidak ditunggangi dalam perjalanan pulang.
Dari kisah tersebut, tradisi Kuda Kosong berkembang dan kemudian menjadi salah satu identitas budaya Cianjur.
Tetapi sejarah tidak selalu berhenti sebagai sejarah. Dalam perkembangannya, Kuda Kosong memperoleh dimensi simbolik dan ritual. Di sinilah persoalan mulai berubah.
Pertunjukan budaya yang dapat dibaca sebagai ekspresi sejarah kemudian bersinggungan dengan keyakinan masyarakat. Bagi sebagian orang, ia adalah warisan budaya. Bagi sebagian lainnya, unsur tertentu dalam pelaksanaannya pernah dianggap bermasalah secara keagamaan.
Fatwa yang mengubah perjalanan Kuda Kosong
Perdebatan tersebut mencapai salah satu titik penting pada 1998 ketika MUI Kabupaten Cianjur mengeluarkan fatwa yang mempersoalkan praktik ritual dalam tradisi Kuda Kosong. Fatwa Nomor 31/MUI-Kab/98/1419 pernah membuat Kuda Kosong berhenti berjalan di hadapan publik Cianjur.
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa kebudayaan tidak pernah benar-benar berada di ruang steril. Ia berhadapan dengan agama, perubahan sosial, kekuasaan, dan cara masyarakat memandang warisan leluhur.
Pertanyaannya kemudian bukan sekadar boleh atau tidak boleh. Melainkan, bagian mana dari Kuda Kosong yang merupakan sejarah, bagian mana yang merupakan simbol, dan bagian mana yang dianggap sebagai ritual?. Pertanyaan itu terus mengikuti Kuda Kosong hingga hari ini.
Negara telah menetapkannya sebagai warisan budaya
Di tengah polemik tersebut, ada satu fakta yang tidak bisa diabaikan. Kuda Kosong telah ditetapkan pemerintah sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 264/M/2018 tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2018, yang ditetapkan pada 21 September 2018.
Dalam basis data kebudayaan pemerintah, Kuda Kosong tercatat sebagai karya budaya Jawa Barat dalam domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan. Kuda Kosong juga tercatat dengan nomor registrasi 201800684.
Status tersebut memberikan satu pesan penting, negara mengakui Kuda Kosong sebagai bagian dari kekayaan budaya yang perlu dicatat dan dilestarikan.
Tetapi penetapan sebagai warisan budaya tidak otomatis membuat seluruh tafsir terhadapnya menjadi tunggal. Justru di situlah persoalannya menjadi menarik.
Dari ritual menuju representasi budaya
Kuda Kosong kemudian kembali hadir dalam berbagai agenda kebudayaan Cianjur. Pemangku tradisi dan pemerintah berusaha memberikan penjelasan bahwa Kuda Kosong yang ditampilkan sekarang ditempatkan sebagai warisan sejarah, simbol budaya dan sarana edukasi, bukan sebagai praktik mistik. Cara pandang tersebut merupakan bentuk negosiasi dengan zaman.
Tradisi tidak selalu bertahan dalam bentuk yang sama. Ia dapat mengalami reinterpretasi. Simbol lama dapat diberi makna baru. Unsur ritual yang dipersoalkan dapat dipisahkan dari pertunjukan budayanya.
Warga, sejarah dan ingatan kolektif
Di tengah pertanyaan-pertanyaan tersebut, masyarakat tetap datang.
Mereka berdiri di sepanjang jalan. Mengangkat telepon genggam. Mengambil gambar. Menunggu iring-iringan lewat.
Azis adalah salah satunya. Ia tidak datang untuk menyelesaikan perdebatan sejarah atau teologi tentang Kuda Kosong. Ia datang sebagai penonton yang ingin melihat sebuah tradisi yang telah lama dikenal sebagai bagian dari pawai di Cianjur. Di sinilah sebuah tradisi menemukan makna sosialnya.
Kuda Kosong tidak hanya hidup dalam dokumen kebudayaan. Ia hidup dalam ingatan warga. Dan ingatan masyarakat sering kali lebih kuat daripada sebuah definisi.
Bagi sebagian orang, Kuda Kosong adalah sejarah.Bagi yang lain, ia adalah simbol budaya.Bagi sebagian masyarakat lainnya, perdebatan mengenai unsur ritualnya tetap penting.
Sementara bagi penonton seperti Azis, ia adalah sesuatu yang lebih sederhana ialah ciri khas Cianjur.
Kuda yang membawa perdebatan
Karena itu, perdebatan Kuda Kosong semestinya tidak berhenti pada pertanyaan apakah tradisi tersebut harus dipertahankan atau dihapus. Persoalannya jauh lebih kompleks.
Ada sejarah di sana. Ada identitas lokal. Ada agama. Ada politik kebudayaan. Ada pula kepentingan pemerintah menjadikan tradisi sebagai bagian dari wajah pariwisata dan kebanggaan daerah.
Kuda Kosong semestinya tidak hanya dipertontonkan. Ia juga perlu dibicarakan. Sejarahnya perlu diteliti, Narasinya perlu diuji. Unsur-unsur tradisinya perlu dijelaskan. Dan masyarakat perlu diberi ruang untuk memahami sekaligus mengkritisinya. Sebab warisan budaya bukan benda mati. Ia hidup karena terus ditafsirkan.
Negara telah memberinya status sebagai Warisan Budaya Tak benda. Masyarakat Cianjur memberinya tempat sebagai identitas daerah. Sementara sejarah menyimpan lapisan-lapisan cerita yang belum tentu selesai diperdebatkan.
Maka mungkin di situlah paradoks Kuda Kosong. Punggung kudanya kosong dari penunggang. Tetapi ia penuh dengan sejarah, ingatan, keyakinan dan perdebatan tentang bagaimana orang Cianjur ingin mengingat masa lalunya.






