MasaNews.id, Polemik dana jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan di Desa Muaracikadu, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, memasuki babak baru.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Cianjur, muncul persoalan mengenai perbedaan nominal dana yang diterima ahli waris. Dana yang semula disebut mencapai Rp42 juta, namun yang diterima ahli waris disebut hanya Rp37 juta.
Selisih sekitar Rp5 juta tersebut menjadi sorotan warga. Perwakilan masyarakat, Ahmad Anwar alias Ebes, mempertanyakan penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat mendesak Kepala Desa Muaracikadu mengundurkan diri.
“Tuntutan dari masyarakat, kepala desa pokoknya harus mengundurkan diri karena menghambat pelayanan,” ujar Ebes.
Menurut Ebes, persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul perbedaan antara nominal yang seharusnya diterima dengan uang yang akhirnya diterima ahli waris.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Cianjur Muhammad Isnaeni mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui nota komisi kepada Bupati Cianjur.
Isnaeni juga meminta hasil pemeriksaan Inspektorat atas pengaduan masyarakat ditindaklanjuti.
“Apabila memang terbukti secara hukum, tuntutan mereka juga diperhatikan dan segera dipertimbangkan,” tegas Isnaeni.
Di sisi lain, Kepala Desa Muaracikadu, Surahman, menyatakan siap menerima konsekuensi apabila ditemukan pelanggaran.
“Saya siap menerima sanksi apa pun yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.





