Berita  

Lagi, Pencabutan UHC Disorot Inside

MasaNews.Id. Pencabutan Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 400.7/2/2026 tentang Pemberhentian Pelaksanaan UHC dan Penonaktifan Kepesertaan JKN dinilai belum menyelesaikan seluruh persoalan yang muncul dalam perubahan skema jaminan kesehatan di Kabupaten Cianjur.

Asep Adang Kurnia, M.Kes dari Inside Cianjur, mengatakan persoalan utama saat ini bukan lagi sekadar apakah surat edaran tersebut dicabut atau tidak, tetapi bagaimana pemerintah memastikan masyarakat miskin dan kelompok rentan tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan.

“Pencabutan surat edaran tentu menjadi perkembangan penting. Tetapi persoalan berikutnya adalah bagaimana memastikan peserta yang sebelumnya dinonaktifkan mendapatkan kepastian status kepesertaannya,” ujar Asep.

Menurutnya, angka kepesertaan harus dibuka secara transparan kepada publik. Sebelumnya, sekitar 815.690 peserta tercatat didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur, sementara sekitar 372.772 jiwa disebut tetap menjadi tanggungan APBD hingga akhir 2026.

“Publik perlu mengetahui secara jelas berapa peserta yang masih aktif, berapa yang dinonaktifkan, berapa yang sudah diverifikasi ulang dan berapa yang kembali diaktifkan. Jangan sampai persoalan administrasi justru membuat masyarakat yang memang membutuhkan pelayanan kesehatan kehilangan akses,” katanya.

Data Jadi Persoalan Utama

Asep juga menyoroti proses verifikasi dan validasi peserta.

Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan indikator yang digunakan untuk menentukan masyarakat yang tetap memperoleh subsidi iuran dari APBD.

“Apakah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, desil kesejahteraan, verifikasi lapangan, atau kombinasi beberapa sumber data? Ini harus jelas,” katanya.

Ia menilai keterbukaan data penting karena perubahan kepesertaan dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan persoalan apabila basis datanya tidak akurat.

“Yang harus dilindungi adalah masyarakat miskin dan rentan. Jangan sampai orang yang secara ekonomi memang membutuhkan justru keluar dari skema pembiayaan karena persoalan data,” ujar Asep.

Jangan Berhenti pada Pencabutan SE

Menurut Asep, pencabutan SE tidak boleh menjadi akhir dari pembahasan.

Pemerintah, kata dia, perlu menjelaskan konsekuensi kebijakan tersebut terhadap pembiayaan kesehatan daerah.

“Pertanyaannya sekarang sederhana: berapa kebutuhan anggarannya, siapa yang ditanggung APBD, berapa peserta yang harus diverifikasi, dan bagaimana skema pembiayaan tahun 2027?” ujarnya.

Ia juga meminta DPRD Cianjur melakukan pengawasan terhadap perubahan komposisi anggaran kesehatan sebagai dampak dari perubahan kepesertaan.

Anggaran Harus Terbuka

Selain kepesertaan, Inside Cianjur menyoroti struktur anggaran kesehatan.

Informasi mengenai alokasi sekitar Rp12 miliar untuk kebutuhan obat-obatan di tiga rumah sakit daerah, menurut Asep, perlu dilihat berdasarkan dokumen resmi APBD atau RKA agar publik dapat mengetahui dasar perhitungannya.

“Kalau memang ada alokasi tersebut, harus jelas peruntukannya, dasar perhitungannya dan apakah berkaitan dengan perubahan skema pembiayaan kesehatan atau merupakan kebutuhan rutin rumah sakit,” katanya.

Asep menegaskan, persoalan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan obat-obatan.

“Pelayanan kesehatan juga membutuhkan tenaga kesehatan, jasa pelayanan, fasilitas dan pembiayaan yang berkelanjutan. Jadi seluruh struktur anggaran kesehatan harus dilihat secara utuh,” ujarnya.

Jangan Sampai Masyarakat Menjadi Korban Data

Asep menilai pemerintah daerah perlu memberikan informasi yang mudah dipahami masyarakat mengenai mekanisme pengaktifan kembali peserta.

“Jangan sampai masyarakat harus mencari-cari sendiri informasi tentang status BPJS-nya. Pemerintah harus memastikan ada mekanisme yang jelas dan mudah diakses,” katanya.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan kesehatan tidak cukup diukur dari angka cakupan kepesertaan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan masyarakat yang membutuhkan benar-benar dapat mengakses pelayanan.

“UHC pada akhirnya harus dilihat dari substansinya, yaitu akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Karena itu, data harus akurat, anggaran harus transparan dan mekanisme pelayanan harus jelas,” kata Asep Adang Kurnia, M.Kes dari Inside Cianjur.

Polemik tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur dan DPRD, terutama dalam memastikan perubahan kepesertaan tidak berujung pada hilangnya akses kesehatan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *