Jakarta, Komisi III DPR RI akan membentuk Tim Pengawas guna mengawal proses penanganan kasus yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan secara transparan, profesional, dan memiliki kepastian hukum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pembentukan Tim Pengawas merupakan bentuk komitmen DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi pada Sabtu (11/7/2026), setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Menurut Habiburokhman, pengunduran diri Febrie tidak boleh menghambat penyelesaian perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Ia meminta Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI tetap menjaga koordinasi dan bekerja sama agar proses penegakan hukum berjalan tanpa adanya konflik antarlembaga.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi merupakan tanggung jawab individu, sehingga tidak boleh dianggap sebagai cerminan suatu institusi. Oleh karena itu, seluruh aparat penegak hukum diharapkan mengedepankan profesionalisme dan menghindari ego sektoral dalam menangani perkara.
Pembentukan Tim Pengawas DPR dilakukan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus yang menyeret Febrie Adriansyah. Sebelumnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di kediamannya dan menemukan sejumlah barang bukti berupa emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Meski demikian, Febrie menyatakan bahwa barang-barang tersebut memiliki pemilik yang dapat mempertanggungjawabkan asal-usulnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Melalui pembentukan Tim Pengawas, Komisi III DPR berharap seluruh proses penyidikan dapat berlangsung secara objektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. DPR juga berkomitmen memastikan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum tetap berjalan hingga perkara memperoleh kepastian hukum.









