Jakarta, Kepolisian Republik Indonesia menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan pelimpahan penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel, dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka.

Menurut Totok, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua orang ahli, serta penggeledahan di 13 lokasi yang berkaitan dengan penyidikan perkara. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, penyidik menilai telah ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status keduanya menjadi tersangka.
Dalam perkara ini, Febrie disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang. Sementara itu, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Don diketahui telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.
Beberapa jam sebelum penetapan tersangka diumumkan, Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu dini hari. Sebelumnya, ia sempat menggelar konferensi pers dan menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung serta membantah isu yang menyebut dirinya akan mengundurkan diri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat tinggi penegak hukum. Proses penyidikan diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.









