MasaNews.Id, Sebanyak 120 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial. Temuan tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap anggaran tahun 2025.
Mayoritas ASN yang tercatat sebagai penerima bantuan tersebut berasal dari sektor pendidikan. Selain itu, terdapat pula tenaga kesehatan yang masuk dalam daftar penerima manfaat.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Handika Firdaus, mengatakan, temuan tersebut berasal dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kementerian Sosial, bukan pemeriksaan langsung terhadap Dinas Sosial Kabupaten Cianjur.
“Itu temuan hasil pemeriksaan anggaran 2025. Tapi itu pemeriksaan di Kemensos, bukan secara langsung di Dinsos Cianjur,” kata Handika, Rabu (28/10/2026).
Menurut Handika, 120 ASN tersebut tercatat menerima sejumlah skema bantuan pemerintah pusat, termasuk bantuan pangan nontunai dan bantuan tunai langsung.
Berawal dari Perubahan Status Kepegawaian
Handika menjelaskan, sebagian besar penerima yang teridentifikasi merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Sebelum diangkat menjadi ASN, mereka tercatat sebagai tenaga honorer ketika pendataan penerima bantuan sosial dilakukan.
Perubahan status kepegawaian tersebut kemudian terdeteksi dalam sistem, sehingga nama-nama yang bersangkutan masuk dalam temuan pemeriksaan.
“Jadi kebanyakan ini PPPK paruh waktu. Sebelumnya mereka tidak tercatat sebagai ASN. Tapi begitu dilantik jadi PPPK, otomatis terdeteksi oleh sistem, sehingga menjadi temuan,” ujar Handika.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Sosial meminta Dinas Sosial Kabupaten Cianjur melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada para ASN yang tercatat sebagai penerima bantuan.
Dinas Sosial kemudian memanggil para pegawai tersebut untuk memastikan status penerimaan bantuan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
Dana Bantuan Dikembalikan
Handika menyatakan, bantuan yang telah diterima oleh ASN terkait untuk periode anggaran 2025 telah dikembalikan ke kas negara. Dinas Sosial juga telah mengusulkan penghapusan atau mencoret nama mereka dari daftar penerima bantuan sosial.
“Sudah dicoret dari daftar penerima. Dan bantuan yang diterima sudah dikembalikan,” kata Handika.
Meski demikian, informasi mengenai temuan tersebut menyoroti pentingnya pemutakhiran data penerima bantuan sosial, khususnya ketika terjadi perubahan status pekerjaan atau kepegawaian.
Data yang tidak diperbarui secara berkala berpotensi menyebabkan bantuan tidak lagi sesuai dengan kriteria penerima yang ditetapkan dalam program pemerintah.
Untuk mencegah kejadian serupa, Dinas Sosial Kabupaten Cianjur berencana memperkuat sinkronisasi data dengan pemerintah desa dan instansi terkait.
Handika mengatakan, pembaruan data akan dilakukan secara berkala. Apabila ditemukan penerima yang tidak lagi memenuhi ketentuan, Dinas Sosial akan mengusulkan penghapusan dari daftar penerima.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial sekaligus meminimalkan kesalahan data pada periode berikutnya.
