Indeks
Berita  

49 Tambang Ilegal Ditemukan di Cianjur, Siapa yang Berwenang Menghentikannya?

MasaNews.id , Aktivitas pertambangan ilegal menjadi sorotan di Kabupaten Cianjur. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menemukan 49 titik tambang atau galian C yang tidak dapat menunjukkan izin usaha pertambangan saat dilakukan pemeriksaan di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, petugas memasang papan atau spanduk larangan beroperasi di lokasi tambang tersebut. Para pelaku usaha juga diminta menghentikan sementara aktivitas pertambangan hingga persyaratan perizinan dipenuhi.

Penata Kelola Pertambangan ESDM Provinsi Jawa Barat, Diki Pramesti, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diterima melalui berbagai saluran, mulai dari media sosial, pesan singkat, hingga surat resmi.

“Kami menindaklanjuti setiap pengaduan sesuai SOP, dengan mendatangi lokasi bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, Satpol PP, Kecamatan, Desa, serta aparat penegak hukum dari Polsek dan Polres,” kata Diki, Kamis (8/10/2026).

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan di lapangan, petugas memasang spanduk larangan dan meminta kegiatan pertambangan dihentikan sementara apabila pelaku usaha tidak dapat menunjukkan izin.

Setelah menemukan 49 titik tambang ilegal di Cianjur, ESDM akan menerbitkan surat peringatan kepada pelaku usaha. Surat tersebut juga ditembuskan kepada instansi terkait dan aparat penegak hukum.

Hasil penindakan itu selanjutnya dilaporkan kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Dalam kurun waktu tiga bulan, laporan tersebut akan diteruskan ke Polda Jawa Barat.

Kewenangan Penindakan Jadi Persoalan

Di tengah temuan puluhan tambang ilegal tersebut, persoalan kewenangan menjadi salah satu tantangan dalam penanganan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Diki menegaskan, kewenangan ESDM dalam konteks tersebut terbatas pada pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menyegel lokasi, memasang garis polisi, ataupun menyita barang.

“Kami hanya menyampaikan bahwa kegiatan belum memiliki perizinan dan meminta dihentikan sementara sampai izin terpenuhi. Kewenangan penindakan lebih lanjut berada di tangan pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pendataan yang disampaikan Diki, terdapat 95 titik tambang ilegal di dua wilayah, yakni Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 titik berada di Cianjur, sedangkan 46 titik lainnya berada di Sukabumi.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pertambangan tanpa izin masih menjadi pekerjaan rumah bagi instansi terkait, terutama dalam memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Desa dan Kecamatan Mengaku Tak Bisa Menutup Tambang

Keterbatasan kewenangan juga disampaikan Enang Suherlin, perwakilan Kecamatan Sukaluyu. Ia mengatakan, dalam rapat koordinasi lintas instansi telah dijelaskan batas kewenangan setiap pihak dalam menangani persoalan pertambangan.

Menurut Enang, pemerintah desa maupun kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau menghentikan langsung kegiatan pertambangan.

“Jangankan desa, kecamatan pun tidak punya kewenangan untuk menutup kegiatan pengelolaan tambang. Pihak kami hanya bisa memberikan surat peringatan saja,” ujarnya.

Kondisi tersebut menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, ESDM, dan aparat penegak hukum agar laporan mengenai pertambangan ilegal dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Publik kini menanti langkah lanjutan dari instansi berwenang untuk memastikan penghentian sementara benar-benar dipatuhi serta menentukan tindak lanjut terhadap lokasi pertambangan yang belum memenuhi persyaratan perizinan.

Sebab, pemasangan papan larangan saja belum cukup untuk memastikan persoalan tambang ilegal terselesaikan. Penanganan yang konsisten, pengawasan berkelanjutan, dan penegakan hukum sesuai ketentuan menjadi bagian penting dalam mencegah aktivitas serupa terus berlangsung.

Exit mobile version