Indeks
Berita  

Eks Ketua KPU Ingatkan Penyelenggara, Jadi Steering Committee Musda KAHMI Cianjur Berpotensi Langgar Etik

MasaNews.Id, Keterlibatan sejumlah komisioner penyelenggara Pemilu di Kabupaten Cianjur sebagai Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) ke-4 KAHMI Cianjur menuai sorotan.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, mengingatkan para komisioner agar berhati-hati terhadap keterlibatan dalam struktur atau kegiatan organisasi kemasyarakatan.

Nama yang disebut terlibat sebagai SC Musda KAHMI Cianjur yakni M. Ridwan, Ketua KPU Cianjur, kemudian Misbahudin dan Fikri Audah selaku anggota KPU Cianjur. Dari unsur Bawaslu Cianjur terdapat Tatang S dan Yana Sopian.

Hilman menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan etik penyelenggara Pemilu, khususnya apabila posisi SC tersebut merupakan bagian dari kepengurusan atau struktur organisasi.

“Penyelenggara Pemilu harus menjaga independensi, integritas dan tidak terlibat dalam kepentingan organisasi yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan,” kata Hilman.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, persyaratan calon anggota KPU maupun Bawaslu antara lain berkaitan dengan kesediaan mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan apabila terpilih.

Selain aspek norma undang-undang, penyelenggara Pemilu juga terikat kode etik dan pedoman perilaku yang menekankan integritas, independensi serta terhadap pelaksanaan tugas.

Karena itu, menurut Hilman, keterlibatan komisioner sebagai SC Musda KAHMI perlu mendapat penjelasan terbuka, terutama mengenai status SC dalam struktur organisasi KAHMI dan apakah posisi tersebut dapat dikategorikan sebagai kepengurusan organisasi.

“Ini bukan soal melarang seseorang berorganisasi. Tetapi penyelenggara Pemilu mempunyai standar etik dan aturan yang harus dijaga. Jangan sampai aktivitas di luar tugas justru menimbulkan konflik kepentingan atau persepsi publik terhadap independensi penyelenggara,” ujarnya.

 

Exit mobile version