MasaNews.Id, Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 16 tahun di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang terdekat.
Korban diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya, MD (45), secara berulang sejak September 2025.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidi, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban awalnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu.
Namun, laporan tersebut sempat tidak langsung dipercaya. Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada tetangganya hingga akhirnya dibawa ke rumah kakeknya.
Dari sana, kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Korban menceritakan aksi pemerkosaan itu pada tetangganya, akhirnya korban dibawa ke rumah kakeknya kemudian aksi tersebut dilaporkan ke kepolisian,” ujar Encep, Senin (14/9/2026).
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga mengamankan MD untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Encep, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap keseluruhan perkara.
Atas dugaan perbuatannya, MD dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pelaku merupakan orang terdekat korban, ancaman hukuman ditambah dengan 1 per tiga masa tahanan,” kata Encep.
Dengan ketentuan tersebut, ancaman pidana maksimal terhadap tersangka disebut dapat mencapai 20 tahun penjara.
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Cianjur, sementara korban mendapat pendampingan dalam proses penanganan perkara.
